Pengertian dan Jenis-Jenis Koperasi

Sebagian dari kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah koperasi bukan? Jika itu menunjukkan UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 1, Perkumpulan Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan memisahkan harta kekayaan anggotanya menjadi modal untuk melakukan usaha, sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bersama. Dalam pelaksanaannya koperasi tidak hanya memiliki asas, landasan, asas, nilai dan sasaran, tetapi juga jenisnya. Jadi, koperasi seperti apa?

Pada dasarnya koperasi dibagi menjadi beberapa jenis. Beberapa berdasarkan jenis bisnis, berdasarkan level, serta berdasarkan level dan status anggota. Misalnya koperasi pegawai negeri, koperasi pegawai, koperasi sekolah, dan lain sebagainya.

Yuk dapatkan software koperasi pada tautan tersebut, selain itu juga tersedia aplikasi koperasi yang bisa kamu nikmati, silahkan bisa di klik.

Berikut ini akan kita bahas jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usaha dan tingkatannya.

Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

Dilihat dari jenis usahanya, Koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Jasa.

1. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang memberikan jasa dalam pengadaan barang produksi. Umumnya koperasi produsen terdiri dari pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Menengah dan Menengah) dengan melakukan kegiatan bahan baku dan dukungan bagi anggotanya.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah koperasi yang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kegiatan utama koperasi konsumen adalah membeli dan menjual barang atau jasa, sehingga koperasi disini menjadi distributor bagi produsen dan konsumen.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam yang dilayani oleh anggotanya. Usaha koperasi simpan pinjam bertujuan untuk membantu anggotanya memberikan bunga yang rendah. Pinjaman yang diberikan oleh koperasi dapat digunakan untuk usaha produktif dan kesejahteraan anggotanya.

4. Koperasi Pelayanan

Koperasi jasa adalah koperasi yang menjalankan usaha jasa. Contoh koperasi jenis ini adalah koperasi angkutan, dan koperasi listrik.

Koperasi Berdasarkan Tingkatan

Jenis koperasi berbasis jenjang ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.

1. Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah sejenis koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang. Selain memenuhi persyaratan pasal paguyuban, dalam koperasi induk masing-masing anggota juga harus memiliki tujuan yang sama.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah jenis koperasi yang anggotanya merupakan gabungan dari lembaga koperasi besar dan memiliki wilayah kerja yang lebih luas. Sebagaimana koperasi induk pada setiap anggotanya harus mempunyai tujuan yang sama, disini setiap koperasi juga harus mempunyai kepentingan dan sasaran yang sama. Dengan begitu, kegiatan yang dilakukan akan lebih efisien.

Koperasi Sekunder dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu Koperasi Pusat (meliputi paling sedikit 5 Koperasi Primer); Koperasi Bersama (anggota minimal 3 koperasi pusat); Orang tua yang koperasi (minimal 3 adalah asosiasi koperasi).