Penjelasan Aqiqah
Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, aqiqah yakni sembelihan dengan niat dekatkan diri pada Allah dan sebagai pernyataan rasa sukur atas nikmat dikasih anak yang dilaksanakan di hari ke-7 dari kelahiran sang bayi. Untuk bayi lelaki 2 ekor kambing, dan untuk bayi wanita 1 ekor kambing.
Hukum Aqiqah
Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Beberapa ada yang mewajibkannya tetapi sebagian besar menjelaskan sunnah.
a. Pihak yang Mengharuskan Aqiqah, diantaranya:
Syaikh Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah dalam kitab Al-Wajiiz mengatakan jika ‘aqiqah ialah satu kewajiban atas orang-tua.
Dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu, dia berbicara:
“Saya pernah dengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,”Bersama seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karenanya alirkanlah darah buatnya dan singkirkanlah masalah darinya.” (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud VIII:41 no:2822u Tirmidzi III: 35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)
b. Pihak yang Mengatakan Aqiqah itu Sunnah, diantaranya:
– Syaikh Utsaimin Rahimahullah : ‘Aqiqah ialah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat disarankan). Untuk orang yang tidak sanggup melakukan karena itu luruh kewajiban (sunnah) ini darinya.
– Imam Ahmad Rahimahullah berbicara ‘Aqiqah sebagai sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sudah melakukan untuk Hasan dan Hushain. Beberapa teman dekat beliau melakukan. Dan Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i).
Hingga tidak pantas, bila seorang bapak tidak lakukan ‘aqiqah untuk anaknya. (Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194)).
Waktu Aqiqah
Disunnahkan di hari ke-7 dari kelahiran bila terlewati karena itu di hari keempat belas selanjutnya bila terlewati kembali karena itu hari ke duapuluh satu.
Dari Burairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih di hari ke-7 atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303).
Tetapi ada beberapa ulama salah satunya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memiliki pendapat bolehnya lakukan ‘aqiqah selainnya waktu di atas tanpa batas hingga berdasar opini ini, karena itu orang-tua yang belum sanggup pada saat-saat itu bisa menundanya pada saat telah sanggup.
Jumlah Kambing
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, dia berbicara,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah memerintah kami menggunting aqiqah 2 ekor kambing untuk anak lelaki dan sesekor kambing untuk anak wanita.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu Majah II:1056 no:1163u Tirmidzi III:35 no:1549)
Ada Kemudahan
Menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah jika disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak lelaki tetapi bila tidak sanggup karena itu insya Allah cukup hanya satu ekor kambing untuk anak lelaki. Juga bisa dengan pemotongan yang tidak bertepatan, misalkan yang satu ekor disembelih sesudah 1 minggu, sementara yang satu ekor kembali sesudah 2 minggu. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
Tipe Kambing
Beberapa Ulama mengatakan jika kambing ‘aqiqah sama dengan kambing qurban dalam umur, tipe dan bebas dari noda dan cacat. Namun mereka tidak menguraikan mengenai diisyaratkan jantan/ betina. (Syaikh Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqatu hlm 89-90).
Dengan begitu syah jika seorang menyembelih kambing betina dalam qurban dan ‘aqiqah, meskipun yang khusus dan diilustrasikan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam adalah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam
Siapakah yang Membiayai ‘Aqiqah ?
Anak memang tanggung-jawab orang-tua, dengan demikian memiliki arti ‘aqiqah seorang anak termasuk juga tanggungjawab orang-tua. Tetapi bisa bila ‘aqiqah diongkosi oleh selainnya orang-tua. Seperti opini syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah, “Bila sang anak di ‘aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lain karena itu ini bisa. Tidak diisyaratkan harus oleh ayahnya atau diongkosi sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
‘Aqiqah dibagi ke siapa sajakah?
Menurut syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah: Disunnahkan untuk dikonsumsi 1/3nya, dihadiahkan 1/3nya ke teman dekatnya (rekan-rekan orangtuanya) dan disedekahkan 1/3nya ke golongan muslimin. Tetapi bisa mengundang rekan-rekan dan famili untuk menyajikannya atau disedekahkan semua.( Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
Apa untuk Janin Prematur masih tetap diselenggarakan ‘Aqiqah?
Menurut syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: Jika janin tercipta sesudah empat bulan karena itu hukumnya seperti bayi hidup atau mati. Karena bila sudah prima empat bulan arwah sudah ditiupkan. Bila tercipta kemudian, karena itu dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dipendamkan di pekuburan golongan muslimin, dinamakan dan di’aqiqahi.
Bila tercipta saat sebelum ditiupkan arwah (kandungannya berusia di bawah 4 bulan, ed) karena itu menurut Al-Lajnah ad Da’imah ialah tidak ada ‘aqiqah untuknya meskipun sudah terlihat sebagai lelaki atau wanita.
Kunjungi website: Jasa Aqiqah Jakarta