Berkaitan pandemi coronavirus, beberapa saat akhir-akhir ini pemerintahan menghimbau supaya warga tinggal di dalam rumah saja. Seluruh pihak diharap berperan serta aktif lakukan limitasi sosial untuk tekan penebaran virus itu.
Hal itu membuat banyak pemilik usaha tutup upayanya untuk sebentar. Khususnya mereka yang mempunyai tipe usaha berbentuk gerai yang terkait langsung dengan customer dan mempunyai potensi membuat orang bergabung, restaurant misalkan.
Jika kamu terhitung pemilik usaha yang harus terpaksa hentikan operasional usaha untuk saat ini, berikut beberapa panduan mengurus usaha di periode susah ini.
Sebaiknya stop operasional saat cadangan dana masih ada
Tutup usaha sementara pasti sebagai keputusan yang paling berat. Semua pemilik usaha tentu ingin masih tetap bekerja. Tetapi, pemilik usaha, kamu perlu hitung secara realitas: jika usaha masih tetap bekerja, tapi pemasaran melorot, apa malah tidak tidak untung karena memikul ongkos operasional? Bila jawabnya iya, tutuplah usaha saat kamu masih mempunyai cadangan dana.
Cukup banyak pemilik usaha yang usahanya terus bekerja sebab menganggap mampu memikul rugi. Sekalian mengharap pemasaran lebih baik dan penghasilan bertambah. Hal itu pasti keinginan semuanya orang. Tetapi, perlu dimengerti jika pandemi coronavirus ini memukul keras banyak faksi dan belumlah diketahui kapan keadaan akan lebih baik, terhitung keadaan ekonomi.
Jika usahamu dipaksa bekerja sampai cadangan kas betul-betul habis, kamu malah akan kesusahan membenahi usaha saat keadaan sudah betul-betul konstan.
Mengaplikasikan peraturan unpaid leave untuk pegawai
Keputusan terjelek yang kemungkinan dilakukan untuk menjaga usaha ialah merumahkan pegawai tanpa upah yang dibayar atau unpaid leave. Ini benar-benar tidak gampang untuk dilaksanakan, tetapi ini sebagai taktik mengurus usaha yang penting dilakukan oleh beberapa usaha agar bertahan.
Pemilik, pasti kamu yang bisa memandang apa usaha punyamu mampu memberi hak-hak pegawai saat operasional disetop sementara atau harus terpaksa jalankan unpaid leave untuk pegawai.
Jika kamu harus terpaksa mengaplikasikan peraturan unpaid leave, bikinlah sesion diskusi dengan pegawai saat sebelum keputusan itu diaplikasikan. Beri peluang ke pegawai untuk bertanya gagasan dan keputusan yang hendak dilakukan nanti. Walau hal itu tidak gampang, karena imbas coronavirus di masa datang ini masih jadi mistis. Karena itu, seharusnya kamu pun tidak memberi janji ke pegawai atau membuat gagasan usaha yang belum pasti bisa digerakkan nanti.
Berlakukan unpaid leave memang bukan keputusan bagus, namun ini memberikan ruangan untuk pemilik usaha untuk simpan tersisa cadangan dana agar dipakai untuk membenahi usaha, saat pandemi COVID-19 sudah berakhir.
Ajukan penangguhan pembayaran hutang bank
Rintangan besar lain dari berhentinya operasional usaha ialah pengembalian hutang bank. Pemasaran tidak ada, penghasilan juga 0, tetapi hutang harus tetap dibayar. Pahami kesusahan itu, baru saja ini Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) keluarkan peraturan berkaitan penangguhan pembayaran hutang bank.
Peraturan itu berlaku untuk beberapa usaha yang terimbas oleh wabah COVID-19. Berkenaan realisasinya, faksi bank mempunyai kuasa untuk memutus sesuatu usaha dipandang betul-betul terimbas atau mungkin tidak.
Pemilik usaha, kamu bisa ajukan penangguhan pengembalian hutang dan faksi bank yang hendak putuskan apa kamu bisa tunda pembayaran dasar hutang, bunga hutang, atau ke-2 nya.
Saat bertemu dengan pandemi, seperti sekarang ini, tiap orang perlu memprioritaskan keselamatan dan kesehatan. Terhitung saat harus tutup usaha sementara untuk menahan penebaran virus selanjutnya. Walau tidak gampang, mudah-mudahan beberapa langkah di atas bisa menolongmu untuk membuat peraturan dalam mengurus usaha di tengah-tengah badai COVID-19 ini.
Jasa Pembuatan PT dan Pengurusan Legalitas Terpercaya
Untuk memudahkan anda dalam pendirian usaha anda bisa menggunakan jasa dari https://izinin.id yang menyediakan layanan berkualitas, murah dan terpercaya. IZININ juga menyediakan jasa sewa virtual office, jasa pembuatan pt, cv, pma dan izin opersional lainnya yang tentunya sangat anda butuhkan dalam menjalankan operasional usaha anda.